Rabu, 04 April 2012

Nilai-nilai Pancasila

Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara

Ideologi Pancasila ialah pandangan manusia Indonesia tentang perilaku bermasyarakat untuk mencapai cita-cita yang terkandung dalam Pancasila. Nilai, sikap dan gagasan yang terkandung dalam ideologi Pancasila mengacu pada pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, antara lain:
a. Pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Bentuk negara Republik yang berkedaulatan rakyat.
c. Segala sesuatu berdasarkan undang-undang dasar negara.
d. Nilai-nilai Pancasila.

Kelebihan Pancasila adalah mewujudkan cita-cita menuju kenyataan yang diinginkan masyarakat Indonesia. Di samping itu, Pancasila juga berperan menjaga kelestarian bangsa serta negara Indonesia dalam menghadapi segala bentuk hambatan, tantangan, ancaman serta gangguan. Di samping kelebihan, Pancasila juga mempunyai kekuatan karena memiliki nilai-nilai dasar yang berakar dari budaya masyarakat dan pengalaman sejarahnya. Nilai-nilai tersebut mengandung idealisme tentang masa depan yang lebih baik dan memiliki keluwesan yang memungkinkan menerima pemikiran-pemikiran baru tanpa mengingkari
hakikat/nilai Pancasila. Dengan demikian, sebagai ideologi Pancasila dapat memberi pedoman untuk melakukan kegiatan di segala bidang. Pengembangan nilai-nilai dasar Pancasila tertuang antara lain dalam nilai instrumen dan nilai praktis. Dalam konstitusi penjabaran ini tampak dalam perundang-undangan dan kebijakan pemerintah lainnya.
Penjabaran nilai-nilai dasar ini harus memperhatikan kebersamaan, persatuan dan kesatuan, serta proses seleksi budaya bangsa Pancasila.
Nilai dasar ialah nilai yang bersifat umum, mencakup cita-cita, tujuan, tatanan dasar, dan ciri khasnya. Nilai instrumen adalah penjabaran dari nilai dasar yang merupakan kebijakan dan rencana menindaklanjuti nilai dasar. Nilai praktis ialah hubungan antara nilai instrumen dengan keadaan nyata, dalam wujud kenyataan sehari-hari, bagaimana kita mengamalkan Pancasila. Sedangkan nilai lain dari Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara adalah nilai moral.
Moral adalah ajaran tentang baik buruknya suatu perbuatan (akhlak). Moral dihubungkan dengan etika berarti sesuatu yang membicarakan tentang kesusilaan dan sopan santun.
Sedangkan pengertian nilai adalah kegunaan, taraf atau harga. Sesuatu bernilai bila berguna (nilai kegunaan), sesuatu dianggap baik berarti mengandung nilai etika dan sesuatu memiliki nilai religius (agama). Jadi,kita dapat menilai atau menimbang suatu perbuatan manusia dengan menghubungkan “sesuatu” dengan sesuatu yang lain guna mengambil satu kesimpulan benar-salah, berguna atau tidak berguna, dan seterusnya.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara mengandung nilai-nilai:
a. Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
b. Ideal, material, spiritual, pragmatis, dan bernilai positif.
c. Logis, estetis, etis, sosial dan religius.

Jadi, setiap sila dalam Pancasila memiliki nilai-nilai yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia dan dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung nilai religius atau keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan ketaqwaan kepada-Nya, yaitu dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
b. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, mengandung nilai moral kemanusiaan, antara lain pengakuan terhadap martabat manusia, perlakuan yang adil terhadap sesama dan pengertian, saling menghormati, menghargai sesama manusia beradab yang memiliki rasa, cipta, cinta, karsa, dan keyakinan.
c. Sila Persatuan Indonesia, mengandung nilai moral persatuan bangsa bagi seluruh warga Indonesia yang mendiami wilayah Indonesia, yang meliputi berbagai keanekaragaman suku bangsa, bahasa, adat istiadat dan mengakui kesatuan dan nasionalisme bangsa.
d. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,mengandung nilai moral kerakyatan antara lain: kedaulatan negara di tangan rakyat, pemimpin kerakyatan adalah hikmah kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat dan tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan, warga negara Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama dalam menyampaikan pendapatnya, dan musyawarah untuk mufakat dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
e. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengandung nilai moral keadilan sosial antara lain: wujud keadilan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia dalam seluruh bidang kehidupan baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan-keamanan. Di samping itu, sila kelima ini juga mewujudkan cita-cita masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual, kesinambungan antara hak dan kewajiban, mencintai dan menghargai akan hasil-hasil pembangunan sebagai wujud nyata karya anak bangsa.

Nilai-nilai Pancasila ini memiliki dua sifat, yaitu sifat objektif dan subyektif. Sifat obyektif Pancasila berarti sifat sesuai kenyataan dan biasanya bersifat umum atau universal yaitu:
a. Sila-sila Pancasila menunjukkan kenyataan adanya sifat-sifat abstrak, umum dan universal. Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila sesuai dengan kenyataannya.
b. Inti sila-sila Pancasila selalu ada dalam adat, kebisaan kebudayaan, agama dan lain-lain. Inti dari sila-sila Pancasila ini memuat hubungan hidup manusia yang mutlak dan tidak berubah. Seperti hubungan antara manusia dengan Tuhan atau antara manusia dengan bangsa dan negaranya.
c. Pancasila menurut ilmu hukum memenuhi kaidah negara yang fundamental atau mendasar, tidak dapat diubah oleh siapapun kecuali oleh para pembentuk negara (PPKI) yang telah tiada. Oleh karena itu, Pancasila akan selalu ada sepanjang masa.
d. Pancasila akan tetap ada, karena dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang tidak boleh diubah oleh siapapun, sebab apabila diubah berarti negara dianggap ubar/tidak ada.
e. Pancasila tidak dapat diubah karena Pembukaan UUD 1945 (alinea III) mengandung pernyataan kemerdekaan merupakan karunia Tuhan, dan manusia tidak dapat mengubahnya. Jadi, Pancasila bersifat obyektif.

Sedangkan nilai Pancasila bersifat subyektif artinya Pancasila sebagai hasil pemikiran bangsa Indonesia yakni dibuktikan atau dijelaskan sebagai berikut :
a. Nilai-nilai Pancasila berasal dari hasil ide, gagasan, pikiran, dan penilaian filsafat bangsa Indonesia. Dilihat dari subyek yang menemukannya, nilai-nilai Pancasila mempunyai nilai subyektif.
b. Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat hidup yang paling tepat bagi bangsa Indonesia.
c. Nilai-nilai Pancasila mengandung empat nilai kerohanian yang terdiri atas kenyataan atau kebenaran, estetis, etis, dan religius. Hal ini merupakan wujud dari hati nurani bangsa Indonesia. Jadi, jelas sifatnya subyektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar